MMM Indonesia

MMM Menurut Islam


MMM Menurut Islam

MMM Menurut Islam

Kehadiran MMM memang bak angin topan, menghembus ke mana-mana dalam waktu sangat cepat. Tak hanya menembus kalangan orang-orang biasa seperti kita, tetapi juga merambah ke kalangan pelajar, mahasiswa, kalangan guru hingga para ustadz. Suatu hari subhaanallah.com berhasil wawancara dengan seorang ustadz X yang sangat antipati dengan MLM, lebih-lebih dengan MMM. Selanjutnya dari subhaanallah.com disingkat (S).

X = Mengapa permainan batil hingga kini masih saja dilakukan oleh kalangan kaum Muslimin? Bahkan mereka sangat menggandrunginya.

S = Maaf permainan batil apakah yang ustadz maksudkan?

X = Allah dan rosulnya telah menggariskan kepada kita bagaimana berbisnis, berdagang, bagaimana hutang piutang dan muamalah lainnya. Bagaimana caranya, mekanismenya. Tetapi manusia membuat cara-cara sendiri yang tidak pernah dilakukan di masa rosulullah saw.

S = Terus terang aja Tadz, apakah ustadz maksudkan adalah cara-cara berdagang dengan MLM?!

X = Na’am shodaqta, anda benar. Memang ana tidak menyalahkan semua MLM, tetapi pada kenyataannya tak ada orang sukses di MLM kecuali sebagian kecil dari mereka, sebagian besar selalu gagal. Mereka hanya dituntut target-target atau goal yang muluk-muluk. Yang ana paling tak suka adalah, hampir semua MLM memarkup harga berkali-kali lipat dari harga biasa. Contoh, harga pasta gigi dengan kualitas standart, tidak bagus-bagus amat, bisa mencapai Rp 63.000 padahal merk biasa yang lebih bagus kualitasnya hanya Rp 17.000. Itupun kalau pasta gigi biasa hanya berkisar Rp 7.000. Ini pembodohan besar.

S = Wach pak Ustadz ngerti juga ya tentang MLM, keren… Trus gimana pendapat Ustadz tentang MMM?!

X = Apalagi MMM. Itu jelas-jelas penipuan besar.

S = Sejauh mana Ustadz memahami MMM, kok kesimpulannya sangat vulgar bener?!

X = Afwan ana memang belum detail-detail amat memahami MMM, tetapi begitu melihat sekilas saja ana tahu, bahwa ini penipuan modern yang amat dahsyat, semua orang tergiur bergabung di dalamnya. Ini sangat berbahaya.

S = Dari sisi mana pak Ustadz berani mengambil kesimpulan yang gegabah seperti itu?! Padahal di dalamnya juga banyak sekali ustadz bergabung, mereka juga ustadz-ustadz yang beraqidah lurus, memahami hukum Islam seperti pak Ustadz ini.

X = Ya akhi fillah.. Wa ahallallaahul bai’a wa harramar ribaa. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli itu harus ada yang dijual dan dibeli. Ada uang ada barang. Anda membeli barang, anda menyerahkan uang, ini aqad jual beli. Semua perdagangan selalu ada barang yang nyata. Kalau gak ada barang yang dijual ini namanya riba.

S = Berarti menurut ustadz MMM adalah riba?

X = Ya jelas riba. Sebab tak ada barang yang dijual. Uang hanya diputar-putar. Kita diminta transfer uang ke MMM, terus kita mendapat imbalan tiap bulan 30% dari uang yang kita setor ke MMM. Lalu uang dari mana perusahaan ngasih anda yang 30% itu kalau bukan dari uang orang-orang baru yang setor ke MMM? Ustadz pemula pun pasti mengatakan ini jelas-jelas riba.

S = Begitu ya. Maaf, di sinilah mungkin yang Ustadz kurang memahami secara detail tentang MMM. MMM itu adalah KOMUNITAS, bukan bisnis, bukan jual beli bukan hutang piutang. Andaikan kita diminta setor uang ke pengelola MMM, kami sepakat seperti ustadz. Tetapi masalahnya, MMM tidak pernah mengumpulkan uang masyarakat. MMM bahkan tidak punya rekening. Tak ada celah bagi MMM menipu masyarakat.

X = Afwan jika ana kurang faham. Terus kalau begitu dari mana profit yang 30% itu didapatkan?!

S = Begini Ustadz… Kita tahu di masyarakat kita ini banyak orang yang memiliki uang bebas. Uang bebas adalah uang kelebihan dari kebutuhan sehari-hari, uang yang dicadangkan untuk ditabung, uang yang berhenti karena utnuk keperluan sebulan, setahun bahkan beberapa tahun yang akan datang. Nah mereka yang memiliki banyak uang bebas ini disebut SI KAYA. Merekalah yang diincar Bank agar menaruh uang bebasnya di bank, tiap bulan diberi iming-iming bunga yang SANGAT KECIL. Sementara di sisi lain banyak masyarakat yang tidak memiliki uang bebas sama sekali, tidak punya jaminan apapun, mereka adalah orang-orang biasa, pas-pasan sama seperti saya. Mereka inilah yang disebut dengan SI MISKIN. Merekalah yang diincar Bank untuk mendapatkan dana PINJAMAN dengan bunga yang SANGAT TINGGI.

X = Na’am ana faham. Trus apa hubungannya uang bebas dengan MMM?!

S = Baik Ustadz. MMM dibuat untuk membantu masyarakat dunia agar mereka terentaskan dari kemiskinan. Kita tahu bank memberikan dana berbentuk PINJAMAN, sedangkan MMM memberikan dana kepada masyarakat berbentuk BANTUAN. Jadi tidak memerlukan agunan ataupun jaminan apapun. Nah, dana bantuan tersebut dari mana? Dari orang-orang yang memiliki uang bebas seperti di atas.

X = Kalau memang begitu sangat bagus. Tetapi bagaimana mekanismenya?

S = MMM adalah komunitas, bukan bisnis. Mereka sepakat saling bantu membantu, bulan ini kita memberi bantuan, bulan depan boleh minta bantuan. Hari ini kita membantu orang 100 ribu, bulan depan kita dibantu oleh orang lain yang uang bebasnya lebih banyak sebesar 130 ribu. Di MMM juga ditanamkan oleh system, oleh pembuat system Bp. Mavrodi bahwa siapapun yang memberi bantuan harus benar-benar suka rela, tidak mengharapkan imbalan dari orang yang kita bantu. Maka karena kebaikan hati kita membantu orang lain, maka kita akan mendapatkan balasan dari Allah swt berupa bantuan dari orang lain lebih besar.

X = Afwan, ana mau nanya. Misalnya si A membantu si B, apakah bulan depan si B harus membantu si A dengan bantuan lebih besar 30%?! Jika ini yang terjadi, jelas-jelas ini riba. Ini sama aja dengan si A meminjami dana ke si B, lalu si B harus ganti membantu dengan uang lebih ke si A. Meskipun lafazhnya membantu, tetap saja hukumnya sama dengan hutang piutang. RIBA.

S = Sepakat Ustadz. Jika seperti itu jelas riba. Tetapi di MMM tidak begitu. Siapapun yang ingin masuk dalam komunitas ada aqadnya. Mau memberi bantuan berapa, seratus, dua ratus, sejuta dua juta, maksimal sepuluh juta. Contoh si A bulan ini membantu si B Rp 1.000.000 maka bulan depan, si B boleh meminta bantuan ke system karena mungkin butuh dana, maka system akan mengacak, mencari anggota yang aqadnya lebih besar dari si A, misalnya si Z. Maka si Z oleh system diminta transfer Rp 1.300.000 secara suka rela, bahkan di MMM, orang-orang menunggu disuruh transfer ini antri benar. Nah, si Z bulan depan bisa meminta bantuan ke system , maka system menyuruh si H yang aqadnya lebih besar dari si Z. Begitu seterusnya. Gimana apakah ustadz masih bersikeras menganggap MMM riba?!

X = Jazakallah khairan. Ana bisa saja salah faham, ana mohon maaf. Jika memang benar-benar seperti itu aqadnya, maka ana tidak dapat mengkategorikan ini bisnis maupun pinjam meminjam. Jadi karena murni tolong menolong tak ada hukum RIBA di sini. Mudah-mudahan seluruh anggota komunitas benar-benar menjaga keikhlasan, agar bantuannya tidak saja bermanfaat buat orang lain tetapi menjadi wasilah datangnya kasih sayang Allah swt sehingga dimasukkan ke dalam syurgaNya.

S = Amien.. Terima kasih atas waktu Ustadz untuk perbincangan ini, semoga bisa kami sampaikan ke semua kawan, terutama masalah menjaga niat.

Demikianlah hasil wawancara kami dengan Ustadz X.

Sumber: subhanallah.com

======================================================== 



MMM MENURUT ISLAM 

BAGIAN 2


MMM Menurut Islam #2


Mungkin kita pernah mendengar istilah DHABITH dan KAIDAH.
Karena MMM sangat berhubungan dengan masalah muamalah yang baru, maka MMM perlu ditinjau dari Dhabithnya.
Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah hak Allah swt.
Tetapi ketika ada masalah baru dalam urusan dunia, seperti MMM, tentu gak ada satupun dalil yang melarang system MMM.  Mengetahui kaidah dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan.

Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu. Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya.

Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith. Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Maka dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja.

Kalau dikatakan ada kaidah begini2, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain termasuk muamalah.
Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini begini2, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus.

Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa, demikian juga jika dipakai dalam bab muamalah.

Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.
Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah.
Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya :

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah : 275)
Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan.

Dan didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan :

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ

“Apabila sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)
Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29)
Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal.

Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS. Al-An’am : 119)
Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan :

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ

“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS. Al-An’am : 145)
Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal.

Kesimpulan :
Secara dhabith, hukum MMM adalah HALAL
karena hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang mengarah kepada pengharaman. Kaum muslimin jangan salah faham dengan kami, kami bukan membuat hukum tentang MMM, bukan kapasitas saya memutuskan halal atau haram.

Kami menghalalkan karena belum menemukan illat (cacat hukum) dalam MMM, atau yang mengarah kepada perbuatan haram /yang dilarang.

Jadi, sebelum ada larangan yang jelas tentang system MMM, maka hukumnya tetap kembali ke hukum semula, yakni HALAL

Alasannya adalah :
MMM masalah muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya secara syar'i, Hukum ini akan berubah jika MMM cacat hukum. Antara lain :

-   Riba
MMM sama sekali tidak berhubungan dengan hutang piutang, Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi  dari hasil keuntungan kenaikan profit Mavro disetiap bulannya dan Hasil keuntungan tersebut dibeli oleh partisipan MMM dengan suka rela

-   Gharar (Penipuan)
Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi.

-   Zhulmun
Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan  pihak lain. MMM jelas menguntungkan semua pihak.

Terpaksa/ Tiada Rela
Sedangkan di MMM sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu. Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu, tidak menggugurkan system.

-  Mengandung Unsur Perjudian.
Sangat jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian.
Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan menang.

Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua, senang semua.


==============================================


MMM Menurut Islam

Bagian 3


MMM Menurut Islam #3


Di bawah ini akan kami sampaikan sebuah informasi tentang KOMUNITAS Tolong Menolong, tetapi dengan cara yang UNIK.
Mengapa unik?

Sebab komunitas ini Mengundang PRO dan KONTRA.
Ada yang mencemooh, ada yang penasaran apa bener ada, ada yang nanya apakah bantuan tersebut benar-benar nyata dibayar, ada yang bilang kami ustadz yang menjual ayat, ada yang langsung nanya gimana cara menjadi anggota, ada yang menghina dengan nada kasar bahwa ini pengumpulan dana masyarakat, ada yang bilang ini scam murni dan lain sebagainya. Inilah yang sangat unik, seakan yang memiliki Komunitas itu kami. Hehehe. Padahal kami hanya BERBAGI INFO, siapa tahu ada manfaatnya. 
Tetapi gak apa-apa. Sejuta kepala, sejuta fikiran.

PRO karena kenyataannya komunitas ini dapat dijadikan wahana silaturahim dan tolong menolong sesama komunitas dengan system yang sangat canggih, di Rusia, system ini sangat ditakuti pemerintah sebab puluhan juta orang beralih dari BANK yang penuh RIBA ke ke Komunitas ini yang menentang RIBA Bank. Rakyat bisa mendapatkan dana dari Bank Pemerintah berupa PINJAMAN dengan BUNGA TINGGI dan JAMINAN.

Sedangkan di Komunitas ini rakyat mendapatkan DANA BANTUAN tanpa BUNGA dan tanpa TANPA JAMINAN. Pro karena komunitas ini memiliki ideologi, visi dan misi yang sangat jelas, MENJADI PESAING SEHAT BANK dan Ingin membuktikan, tanpa harus pakai AGUNAN seseorang dapat mendapatkan dana dari cara lain, TANPA TERCEKIK BUNGApun, masih ada cara lain yang lebih manusiawi. Memerangi RIBA dari jalan lain yang lebih rasional dan sederhana.

Adapun System ini dianggap RIBA juga, BOLEH berpendapat apapun, dengan catatan benar-benar faham. 

KONTRA karena Komunitas ini dianggap Moneygames, pengumpulan dana masyarakat demi kepentingan pengelola, cara pemutaran uang, riba era modern, secara syar’i hukumnya tidak jelas. Secara manusiawi tidak manusiawi. Akal-akalan orang pintar menumpuk kekayaan. Penipuan terselubung. Profit yang tinggi 30% menjadi polemik yang sangat menarik untuk disimak. Dari mana pengelola membayar profit tersebut? Semua itu akan dipertanyakan oleh orang-orang yang kontra, bahkan mungkin mereka akan menentang system ini.

PRO dan KONTRA boleh saja, asalkan memang berdasarkan pemahaman dan pendalaman. Jangan tiba-tiba disimpulkan, sementara tidak tahu sama sekali system yang sebenarnya seperti apa. Jangan terlalu berambisi menerima karena profit sangat tinggi, 30%, tetapi juga jangan suuzhan dengan mencemooh secara membabi buta.

BUDAYA TOLONG MENOLONG
Sungguh kata-kata yang indah. Al Quran jauh-jauh hari telah menggelorakan ajakan itu kepada ummatnya.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Al Maidah : 2)

Rosulullah saw bersabda :

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitan-kesulitan  dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya hari kiamat.

وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

Dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim Allah akan tutupkan aibnya di dunia dan akhirat.

وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كاَنَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ

Allah selalu menolong hambanya selama hambanya menolong saudaranya. (Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim)

“TOLONG-MENOLONG” sesama manusia sungguh amalan yang sangat mulia dan terhormat di sisi Allah SWT.

Ayat dan hadits-hadits bukan sebagai dasar hukum MMM. Juga bukan untuk menguatkan pendapat tentang munculnya komunitas spektakuler MMM.

MMM bukan bisnis syariah, tetapi ketika ideologi “Tolong Menolong”  benar-benar menjadi dasar pijakan, maka secara otomatis, sejalan dengan syariah.

Segala system yang baik, bermanfaat buat banyak orang, tak ada transaksi haram, tak ada penipuan gharar (tipu menipu), terbukti saling menguntungkan, maka system tersebut tak dapat disebut BERTENTANGAN dengan syariah. Nah jika tidak bertentangan, maka artinya “BAIK” dan “MUBAH” .

semata-mata mengingatkan kita kembali memori kita yang lama terpendam, mengingatkan kembali kesadaran  kita, betapa selama ini kita sangat egois, hidup penuh dengan ambisi pribadi, tak terbetik sedikitpun “MEMIKIRKAN” kehidupan orang lain, sesama insan makhluk Allah SWT.

Jangan marah saudaraku… Kenyataannya kebanyakan kita masih memikirkan secara total tentang dirinya sendiri.

Kenapa banyak orang tetap merasa kekurangan, kerja keras banting tulang, pergi pagi pulang petang penghasilan pas-pasan, hidup tak pernah merasa puas, waktu habis untuk memburu dunia, sementara porsi untuk “memikirkan sesama insan” sangatlah sedikit.

Tes Kepedulian

Apakah anda tadi pagi tahu bahwa di depan Anda, di belakang Anda, di  samping Anda ada anak kecil yang  sedang menangis karena lapar?!

Anda tentu akan menjawab “tidak ada kok anak kecil yang menangis”. Tetapi coba jawab dengan jujur, anda tidak tahu ataukah tak pernah tahu dan tak pernah cari tahu?!

Anda sungguh sangat egois.

Apakah hari ini Anda telah bersedekah kepada fakir miskin yang benar-benar mengalami kesusahan dalam hidupnya?! Janda-janda tua yang tak pernah tahu besuk harus makan apa?!

Anda tentu akan menjawab “jaman gini mana ada orang kelaparan?!” Jawaban sebagai bukti bahwa Anda sama sekali tak pernah tahu dan tak pernah peduli dengan orang lain. Anda sangat egois !!!

Apakah anda tahu bahwa tetangga anda mengalami kesusahan yang sangat karena tak sanggub bayar SPP anaknya?! Sementara mereka tak pernah berani hutang kepada Anda?!

Anda akan menjawab “SPP kan urusan orang tua, tak ada hubungannya dengan saya?!” Nah kalau begitu terbukti Anda hanya memikirkan keluarga anda sendiri. Anda sangat egois.

Jangan marah saudaraku… contoh di atas adalah fenomena sehari-hari kita. Kita TAK PERNAH SEMPAT MEMIKIRKAN NASIB SAUDARA KITA karena terlalu sibuk memikirkan diri sendiri dan keluarga.

Jangan marah saudaraku… kita memang tak pernah “SEMPAT” menyisihkan sedikit waktu buat tetangga, buat saudara seiman, buat sesama insan, karena tak ada waktu lagi tersisa. Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah swt untuk menjadi manusia yang mulia, naafiun lighairihi, bermanfaat buat yang lain.

OK, sekarang kita kembali ke TKP.

Bisakah anda membayangkan suatu Komunitas sosial yang mengglobal seperti Line, Twitter, We Chart, WhatsApp, Skype, Google Talk, Facebook dll ?!

Ya, dengan jaringan tersebut kita dapat banyak sekali manfaatnya. bertemu dengan kawan yang puluhan tahun tidak ketemu, seorang anak dapat menemukan ayahnya kembali, seseorang dapat menawarkan aset, bisa berbagi rasa, uneg2 sampai berbagai macam bisnis.

Lalu sekarang, bisakah anda membayangkan suatu komunitas besar, global, berkembang sangat pesat tak terbendung, KOMUNITAS DANA SOSIAL…?!

# Bagaimana jika jaringan tersebut adalah kumpulan orang-orang yang memiliki satu visi “MENGHANCURKAN SYSTEM KEUANGAN GLOBAL YANG TIDAK FAIR DAN TIDAK MANUSIAWI?!”

# Bagaimana jika komunitas tersebut adalah komunitas besar orang-orang berhati besar yang memiliki satu misi “MENOLONG” sesama?!

# Bagaimana jika komunitas tersebut MENGGURITA DAN MENDUNIA selagi ada orang yang MAU MENOLONG saudaranya?!

# Bagaimana jika komunitas tersebut terbukti mampu MENGENTASKAN KEMISKINAN JUTAAN ORANG, sedangkan anggotanya tak ada yang merasa dizhalimi satu sama lain?!

# Bagaimana jika komunitas tersebut terbukti memberikan PENGHASILAN SANGAT BESAR bagi siapapun yang menjadi anggotanya?!

# Bagaimana jika anggota komunitas tersebut tak pernah berfikir tentang resiko uang yang disumbangkan ke saudaranya?!

# Bagaimana jika jaringan tersebut benar-benar mengentaskan manusia dari kekejian riba?!

Dan Komunitas itu hanya ada di MMM

=================================


MMM Menurut Islam

Bagian 4


MMM Menurut Islam #4

Copas (Imam Fauzy Ahmad Basri)
Untuk yang masih ragu tentang halal dan haramnya MMM, Mari berbagi dan hindari Mujadalah, jidal atau perdebatan yangg tidak ilmiah, tanpa dalil.

Pada mulanya, saya juga ragu dan benar-benar mau saya tinggalkan MMM.
Saya kaji bolak balik, disini ternyata ada banyak manfaat saling menguntungkan.
Tidak ada yang dirugikan, member paling bontot sekalipun..!

Maka berdasar pada ayat : "Wa ta'awanu 'alal birri wattaqwa,
wala ta'awanu 'alal itsmi wal 'udwan.."

Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran...(al-Maidah: 2 )

Maka di MMM, Termasuk tolong menolong dalam KEBAIKAN. Ada yang dirugikan? TIDAK ADA.

Selesai masalah ta'awun (tolong menolong) dan azaz manfaat.

Mungkin kita tidak menyadari bahwa di jaman sekarang, banyak transaksi-transaksi elektronik, dengan uang digital/point, dan transaksi-transaksi virtual lainnya yang sudah jelas KEHALALANnya.

Hanya saja, MMM ini masih baru, jadi masih banyak yang bertanya tentang halal haramnya. Maka itu wajar. Saya tidak akan memberi contoh Bank atau lembaga2 keuangan yg serupa. Karena MMM bukanlah jenis itu. Juga jauh dari Bisnis investasi / HYIP yang dengan skema ponzi yang merugikan member paling bontot, uang terkumpul di salah satu pihak, lalu kabur.

MMM Bukanlah demikian..Karena yang suka kabur begitu adalah Penipuan..!

Dalam surat Albaqarah ayat 275 : "Allah mengharamkan riba, dan menghalalkan jual beli".

Lalu apa yang kita jual dan kita beli di MMM...?? Maka jawabnya hanya satu. Yaitu "Point".  Disini disebut "MAVRO".

Selesai masalah Riba dan jual beli.

Jual beli point/saldo digital yang terlarang :

- point hasil dari mengundi nasib (head-tail) dan semacamnya.
- point dari hasil menipu danlainnya yang serupa, yang banyak merugikan beberapa pihak.

Dan yang dihalalkan yaitu jual beli point/saldo digital pada beberapa bentuk - point pos dan giro, contoh: Saya beli saldo/point pos dan giro 1.000.000  seharga 1.270.000 dan saya kuasakan kepada saudara saya yang ada di alamat yang tertulis untuk mengambilnya. (karena ada jasa pengiriman, maka halal)

- Poin/saldo pulsa elektronik/ elektrik. contoh, saya beli pulsa 10.000 seharga 11.000. (karena ada akad dan manfaat, maka halal)

- Point saldo listrik/PLN. contoh, saya beli saldo di loket pembayaran senilai 150.000 sesuai tagihan, seharga Rp.151.800,- . Karna ada akad dan jasa / manfaat, maka halal.

- dan lain-lain yang semisal.


Bagaimana dengan jual beli point/saldo yang disebut mavro disini???

- saya beli saldo/poin/mavro 1.000.000 (seperti layaknya tukang pulsa, loket tagihan listrik dll) dan nanti akan saya jual seharga 1.300.000, jika jatuh tempo. Hingga pada waktunya, saya jual lah saldo itu.

Dan ada pembelinya si A misalnya, dan si A sepakat dengan harga segitu tanpa banyak tanya. Karena ada akad kesepakatan, ada point/mavro dan ada jasa konfirmasi, maka HALALAN THOYYIBAN.
Halal dan baik. Insya Allah.

(sssttt... Makanya biar halal dan berkah, jangan lupa KONFIRMASI yaa..?

*Konfrimasi = setuju akadnya dan suka sama suka dalam jual beli
Demikian versi saya, jika salah saya minta maaf kepada pembaca, dan mohon ampun pada Allah, karena kebodohan saya ini.

==============================================


MMM MENURUT ISLAM

Bagian 5


Transaksi MMM


Tanya: Langsung saja, saya mau bertanya apakah bisnis MMM termasuk riba?

Pasti belum tahu apa itu MMM. MMM atau Mavrodi Mondial Moneybox adalah suatu komunitas yang dibuat oleh Mr. Sergey Mavrodi untuk mensejahterakan anggota / partisipan yang gabung dengan cara saling membantu sesama anggota dengan diberikan imbalan / reward 30% per bulan dan bisa lebih. Jadi dalam sistem bisnis ini terjadi sirkulasi uang yang berputar-putar yaitu sesama member saling transfer mentransfer.

Dalam sistemnya ada PH yaitu Provide Help. Lalu setelah 1 bulan kita melakukan GH (Get Help) dan kita mendapatkanya 30%. Yang jadi masalah dari mana 30%? 30% itu dari misal kita sebagai A. A akan PH 1 juta. Lalu sistem mengacak orang2 yang akan menerima PH, sekaligus orang2itu membuat GH.


_ A transfer ke B = 100 ribu
_ A transfer ke C = 500 ribu
_ A transfer ke D = 400 ribu

Lalu setelah kurang lebih 1 bulan, mavro IDR = mata uang rupiah dlm bentuk mavro itu akan menambah 30%.Dan setelah jatuh tempo dan mavro IDR sudah menjadi 1 juta 300, kita langsung GH. Oleh sistem sudah diatur dan orang2nya beda

_ E transfer ke A = 200 ribu
_ F transfer ke A = 500 ribu
_ G transfer ke A = 100 ribu
_ H transfer ke A = 500 ribu

E,F,G,H sedang melakukan PH, A melakukan GH.
Jadi uang akan selalu berputar dan waktu PH dan GH antar member tidak semuanya sama
Yang saya tanyakan, apakah sistem tersebut termasuk riba? Sudah jelas klo niat kita ikhlas membantu tanpa mengharap imbalan, dan orang yang dibantu berbeda dengan orang yang membantu kita.

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Islam mengajarkan agar sedekah yang kita berikan, diorentasikan  untuk akhirat.
Begitu kita telah menyiapkan dana untuk disedekahkan, kita sudah memiliki niat untuk mendapatkan pahala akhirat.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّ   هُ يُضَاعِفُ    لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ . الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 261 – 262).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menasehatkan, agar sekecil apapun sedekah yang kita berikan, dilatar belakangi karena ketakutan kita kepada hukuman Allah,

فَلْيَتَّقِيَنَّ أَحَدُكُمُ النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَ   ةٍ

Kalian harus merasa takut kepada neraka, meskipun dengan separoh kurma. Jika kalian tidak memiliki kurma, gunakan kalimat yang baik. (HR. Bukhari 1413, Muslim 1016 dan yang lainnya).
Dan ayat maupun hadis yang berbicara masalah ini sangat banyak.

Islam juga mengajarkan kepada kita, agar ketika kita memberi sesuatu kepada orang lain, kita tidak mengharapkan imbalan yang lebih besar. Allah mengingatkan, 

وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْ  رُ        

Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (imbalan) yang lebih banyak. (QS. Al-Mudatsir: 6).
Ibnu menafsirkan ayat ini,

لا تعط عطية تلتمس بها أفضل منه   ا

'Janganlah kamu memberi sesuatu untuk mengharapkan yang lebih baik dari itu.’ (Tafsir al-Qurthubi, 19/67).

Seperti itulah islam, mengajarkan kepada umatnya, membangun semangat anti pamrih dalam amal yang bersifat sosial. Apalagi mengharapkan imbalan dari kebaikan yang telah diberikan.
Ini menunjukkan bahwa transaksi MMM tidak sejalan dengan prinsip yang diajarkan dalam islam, yang tidak selayaknya dilestarikan.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
Sumber : pengusahamuslim.com

===================================

MMM MENURUT ISLAM

Bagian 6


Pendapat saya yang bodoh ini mengenai serangan Negatron menggunakan ayat ''Janganlah kamu memberi dengan mengharap balasan yang lebih baik''
Hal yang pertama harus dilihat disini adalah ''APAKAH KETIKA KITA MEMBERI KEPADA SI A LALU KITA BERHARAP LEBIH KEPADA ORANG SELAIN A ADALAH DOSA?''

1. Ketika kita sedekah lalu mengharapkan kita kaya apa itu dosa? jawabannya TIDAK!!! Mana dasarnya: Rasulullah (S.A.W.) pernah bersabda "Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah." (HR. Al-Baihaqi)
Dalam salah satu hadits Qudsi, Allah Tabaraka wata’ala berfirman: "Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu." (H.R. Muslim)
Jika masalah sedekah saja yg jelas2 ibadah boleh mengharapkan dunia(dimudahkan rezeki oleh Allah) kenapa bantu membantu tanpa memandang suku dan agama ini tidak boleh mengharapkan dunia???

2. Ketika kita memberi dan tidak ikhlas karena Allah apakah kita berdosa?Jawabannya TIDAK!!! karena bantu membantu adalah sunnah bukan wajib karena jika tidak ikhlas pahala kita dihilangkan namun tdk berdosa karena kita hanya meninggalkan ibadah sunnah saja. Namun jika dalam masalah zakat kita mengharap kembali maka hukumnya adalah haram karena suatu perkara yg wajib kita tinggalkan.

3. Di MMM kita tidak berharap kembali kepada partisipan yang menerima uang kita tetapi berharap kepada Allah(ini masalah hati negatron menganggap semua partisipan MMM berharap pada sistem. Ini membuktikan mereka sok tau). Entah Allah mau membalas lewat apa saja eh ternyata membalas lewat reward 30%. Apakah ini dosa????

4. Tafsir ibnu katsir mengenai QS Al-Mudassir ini ada 4 pendapat. Memang pendapat yang paling kuat adalah pendapat dari ibnu abbas yaitu jangan memberi dengan mengharap balasan yang lebih besar. NAMUN, dalam pendapat tersebut dikatakan ketika kita mengharap lebih kepada orang yang kita beri. Opsi yang kedua adalah kita memilih pendapat selain dari pendapat yang pertama. Opsi yang ketiga adalah melihat asbabun nuzul dari ayat tersebut bahwa hadist tersebut turun untuk Nabi Muhammad SAW yang berisikan kiat2 berdakwah untuk nabi dan salah satunya adalah agar beliau berdakwah tidak mengharap balasan apa2 dari yang didakwahi. Maka jelas QS almudassir yg mereka bawa tidak cocok dengan MMM.


Semoga bermanfaat 

Firman Allah SWT




0 komentar :

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Review